Terdapat kebiasaan di masyarakat tatkala seorang ibu melahirkan bayi. Biasanya pihak keluarga akan mengubur ari-ari atau plasenta ketika bayi sudah lahir.
Ari-ari tersebut biasanya dikubur di sudut rumah dekat pintu masuk utama. Tetapi, terdapat beberapa perbedaan perlakuan dalam penguburan ari-ari, tergantung kebiasaan di masing-masing daerah.
Di atas tempat menanam ari-ari biasanya diberi penerangan, bisa lampu minyak atau listrik. Ada juga yang memberi bunga, bahkan beberapa barang berharga di atas tempat penguburan ari-ari, termasuk juga memberikan kurungan
Di antara tradisi yang masih hidup di tengah masyarakat sehubungan dengan kelahiran seorang anak adalah menanam ari-ari (masyimah) bayi di depan atau di dalam rumah. Penanaman ini dilakukan dengan berbagai cara. Diantara cara yang masyhur adalah menanam dan sekaligus memberikan penerangan.
Bahkan di daerah tertentu penanaman ari-ari ini disertai pula dengan menaburkan bunga di atasnya. Atau malahan dengan menyertakan berbagai makanan atau sesajen di dalamnya.
Pada hakikatnya penanaman ari-ari ini dibenarkan dalam Islam bahkan disunnahkan. Akan tetapi menyertakan berbagai benda yang bernilai dianggap tidak baik. Karena termasuk dalam kategori tabdzir (menghamburkan).
Mengenai hukum sunnah mengubur ari-ari terdapat keterangan dalam kitab Nihayatul Muhtaj
“Dan disunnahkan mengubur anggota badan yang terpisah dari orang yang masih hidup dan tidak akan segera mati, atau dari orang yang masih diragukan kematiannya, seperti tangan pencuri, kuku, rambut, ‘alaqah (gumpalan darah), dan darah akibat goresan, demi menghormati orangnya”.
Adapun tentang haramnya tabdzir sehubungan dengan menyetakan segala benda di lingkungan kubur ari-ari terdapat dalam Hasyiyatul Bajuri:
Demikian keterangan ini diambil dari buku Ahkamul Fuqaha’ Solusi Problematika Umat yang memuat hasil keputusan Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama dari 1926-2010. dream.co.id
Ari-ari tersebut biasanya dikubur di sudut rumah dekat pintu masuk utama. Tetapi, terdapat beberapa perbedaan perlakuan dalam penguburan ari-ari, tergantung kebiasaan di masing-masing daerah.
Di atas tempat menanam ari-ari biasanya diberi penerangan, bisa lampu minyak atau listrik. Ada juga yang memberi bunga, bahkan beberapa barang berharga di atas tempat penguburan ari-ari, termasuk juga memberikan kurungan
Di antara tradisi yang masih hidup di tengah masyarakat sehubungan dengan kelahiran seorang anak adalah menanam ari-ari (masyimah) bayi di depan atau di dalam rumah. Penanaman ini dilakukan dengan berbagai cara. Diantara cara yang masyhur adalah menanam dan sekaligus memberikan penerangan.
Bahkan di daerah tertentu penanaman ari-ari ini disertai pula dengan menaburkan bunga di atasnya. Atau malahan dengan menyertakan berbagai makanan atau sesajen di dalamnya.
Pada hakikatnya penanaman ari-ari ini dibenarkan dalam Islam bahkan disunnahkan. Akan tetapi menyertakan berbagai benda yang bernilai dianggap tidak baik. Karena termasuk dalam kategori tabdzir (menghamburkan).
Mengenai hukum sunnah mengubur ari-ari terdapat keterangan dalam kitab Nihayatul Muhtaj
وَيُسَنُّ دَفْنُ
مَا انْفَصَلَ مِنْ حَيٍّ لَمْ يَمُتْ حَالاًّ أَوْ مِمَّنْ شَكَّ فِي
مَوْتِهِ كَيَدِ سَارِقٍ وَظُفْرٍ وَشَعْرٍ وَعَلَقَةٍ ، وَدَمِ نَحْوِ
فَصْدٍ إكْرَامًا لِصَاحِبِهَا.
“Dan disunnahkan mengubur anggota badan yang terpisah dari orang yang masih hidup dan tidak akan segera mati, atau dari orang yang masih diragukan kematiannya, seperti tangan pencuri, kuku, rambut, ‘alaqah (gumpalan darah), dan darah akibat goresan, demi menghormati orangnya”.
Adapun tentang haramnya tabdzir sehubungan dengan menyetakan segala benda di lingkungan kubur ari-ari terdapat dalam Hasyiyatul Bajuri:
(المُبَذِّرُ
لِمَالِهِ) أَيْ بِصَرْفِهِ فِيْ غَيْرِ مَصَارِفِهِ (قَوْلُهُ فِيْ غَيْرِ
مَصَارِفِهِ) وَهُوَ كُلُّ مَا لاَ يَعُوْدُ نَفْعُهُ إِلَيْهِ لاَ
عَاجِلاً وَلاَ آجِلاً فَيَشْمَلُ الوُجُوْهَ المُحَرَّمَةَ
وَالمَكْرُوْهَةَ.
“(Orang yang berbuat tabdzir kepada hartanya) ialah yang
menggunakannya di luar kewajarannya. (Yang dimaksud: di luar
kewajarannya) ialah segala sesuatu yang tidak berguna baginya, baik
sekarang (di dunia) maupun kelak (di akhirat), meliputi segala hal yang
haram dan yang makruh”.Demikian keterangan ini diambil dari buku Ahkamul Fuqaha’ Solusi Problematika Umat yang memuat hasil keputusan Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama dari 1926-2010. dream.co.id
Out Of Topic Show Konversi KodeHide Konversi Kode Show EmoticonHide Emoticon